Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan larangan kekerasan terhadap perempuan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual," ucap Badriyah yang dikutip dari laman MUI, Rabu (9/2/2022).. Kaitannya dengan menghentikan kedzaliman dan kemunkaran yang tertulis dalam Alquran dan Hadist, Badriyah mengatakan bahwa menolong korban menjadi hal yang harus dilakukan.
PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.Berdasarkan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 UUKDRT mengatur bahwa :
Jumlahkekerasan dalam rumah tangga selama tahun 2010 sampai dengan 2011 yang dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Pohuwato menunjukkan 24 kasus. Adapun faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Pohuwato adalah sebagai berikut : Faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, dan faktor perilaku. eden1P.