Padatanggal 14 September 2004 telah disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan. dankekerasan seksual. Maka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang disertai dengan makin terjangkaunya layanan pendidikan bagi masyarakat miskin, peningkatan nilai spiritualitas dalam masyarakat akan mampu mengurangi angka pernikahan anak. Kata kunci: pernikahan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ABSTRACT KekerasanDalam Rumah Tangga (KDRT) selalu terjadi dari tahun ke tahun dan dari belahan dunia manapun, seperti data statistik terjadinya kasus KDRT di Irlandia pada tahun 2017 yang menunjukkan bahwa terdapat empat jenis kekerasan yang diterima oleh para perempuan korban KDRT yakni kekerasan emosional, fisik, seksual, serta finansial.
2 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untukmencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. 3. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Definisilintas pemerintah tentang kekerasan dan pelecehan dalam rumah tangga adalah setiap insiden atau pola insiden perilaku pengendalian, pemaksaan, mengancam, kekerasan atau pelecehan antara mereka yang berusia 16 tahun atau lebih yang merupakan, atau pernah menjadi, pasangan intim atau anggota keluarga tanpa memandang jenis kelamin atau PenanggulanganTindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar Sutiawati1, Nur Fadhilah Mappaselleng2 12 Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Corresponding Author: sutiawati.hukum@ Artikel: DOI: 10.25072/jwy.v4i1.315 Diterima: 2 Desember 2019 |Disetujui: 9 Maret 2020 |Dipublikasikan: 25 Maret 2020 Abstrak Fenomena kekerasan dalam rumah

menjadikanorang tua termasuk ibu dalam kekerasan anak, karena bentuk kekerasan terhadap anak perlu dicegah dan diatasi. Nugroho (2005) hasil penelitian yang berjudul kekerasan dalam rumah tangga (Studi kasus tentang kekerasan orang tua terhadap anak di Kelurahan Pandan Wangi). Penelitian ini membahas dalam salah satu permasalahan

PengertianRumah Tangga. Pengertian Rumah Tangga - Pengertian "rumah tangga" tidak tercantum dalam ketentuan khusus, tetapi yang dapat dijumpai adalah pengertian "keluarga" yang tercantum dalam Pasal 1 ke 30 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi: "Keluarga adalah mereka yang
Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan larangan kekerasan terhadap perempuan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual," ucap Badriyah yang dikutip dari laman MUI, Rabu (9/2/2022).. Kaitannya dengan menghentikan kedzaliman dan kemunkaran yang tertulis dalam Alquran dan Hadist, Badriyah mengatakan bahwa menolong korban menjadi hal yang harus dilakukan.

PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.Berdasarkan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 UUKDRT mengatur bahwa :

Jumlahkekerasan dalam rumah tangga selama tahun 2010 sampai dengan 2011 yang dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Pohuwato menunjukkan 24 kasus. Adapun faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Pohuwato adalah sebagai berikut : Faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, dan faktor perilaku. eden1P.
  • xwhct7l25o.pages.dev/668
  • xwhct7l25o.pages.dev/256
  • xwhct7l25o.pages.dev/210
  • xwhct7l25o.pages.dev/828
  • xwhct7l25o.pages.dev/393
  • xwhct7l25o.pages.dev/981
  • xwhct7l25o.pages.dev/724
  • xwhct7l25o.pages.dev/411
  • 10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga